1.1
DEFINISI
Hukum merupakan peraturan
atau seperangkat kaidah, norma dan nilai-nilai yang tercermin dalam masyarakat
dengan menentukan apa yang boleh dan yang tidak boleh. Menurut prof. Achmad Ali
yaitu : “hukum adalah seperangkat kaidah
atau ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan apa yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga dalam kehidupan
bermasyarakatnya. Hukum tersebut bersumber
baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain yang diakui berlakunya
oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar
diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam
kehidupannya. Jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi
otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal.”
Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana
dan prasarana atau konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara
ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian
struktur. Definisi aspek hukum dalam pembanguan adalah seperangkat kaidah atau
ukuran yang tersusun dalam suatu system yang menentukan boleh atau tidaknya
yang dilakukan selama kegiatan pembagunan sarana dan prasarana suatu
konstruksi. Layanan jasa konstruksi terdiri dari beberapa macam yaitu :
1.
Perencanaan
Pekerjaan Konstruksi
2.
Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi
3.
Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi
Pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna
jasa dan penyedia jasa. Pengguna jasa
dan penyedia jasa dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang
berbentuk badan hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa
konstruksi yang merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan
konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya
kecil. Sedangkan pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang
berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh
badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
1.2
HUKUM DAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Dalam pembangunan tidak hanya memperhatikan aspek ekonominya saja
melainkan juga harus memperhatikan hak-hak asasi manusia dan dengan demikian pembangunan akan mampu menarik
partisipasi masyarakat. Hal ini menjadi bertambah penting karena bangsa kita
berada dalam era globalisasi, artinya harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain.
Hukum yang kondusif bagi pembangunan sedikitnya terdiri dari beberapa kualitas
:
1.
stability, yaitu hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing.
2.
predictability
3.
fairness, merupakan aspek keadilan (fairness) seperti persamaan di
depan hukum, standar sikap pemerintah, adalah perlu untuk memelihara mekanisme
pasar dan mencegah birokrasi yang berkelebihan.
4.
Education
1.3
PERIZINAN BAGI PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Penyedia jasa konstruksi yang berbentuk badan usaha harus memiliki
ketentuan perizinan usaha di bidang jasa konstruksi yaitu dengan memiliki
sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi. Standar
klasifikasi dan kualifikasi keahlian kerja adalah pengakuan tingkat keahlian
kerja setiap badan usaha baik nasional maupun asing yang bekerja di bidang
usaha jasa konstruksi. Pengakuan tersebut diperoleh melalui ujian yang
dilakukan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk melaksanakan tugas-tugas
tersebut. Proses untuk mendapatkan pengakuan tersebut dilakukan melalui
kegiatan registrasi, yang meliputi klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi.
Dengan demikian, hanya badan usaha yang memiliki sertifikat tersebut yang
diizinkan untuk bekerja di bidang usaha jasa konstruksi.
Perizinan usaha jasa konstruksi telah diatur dalam pasal 14 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
(PP 28/2000). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan atas PP 28/2000 (PP 4/2010) dan
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
1.4
Kosep kebijakan hukum konstruksi Indonesia
Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek di
negara kita harus mempunyai dasar hukum, termasuk dalam hal industri
konstruksi. Berikut adalah hirarki hukum perundang-undangan di Indonesia. Hal
ini tercantum dalam UU No. 12/2011 sebagai berikut:
1.
Undang undang
dasar Republik Indonesia tahun 1945, merupakan hukum dasar dalam peraturan
perundang-undangan. Seluruh peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945.
2.
Ketetapan MPR
(TAP MPR)
3.
Undang-Undang
(UU) atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
4.
PP (Peraturan
Pemerintah)
5.
PERPRES
(Peraturan Presiden)
6.
PERDA
(Peraturan Daerah)
Hirarki ini menunjukan tingkat kekuatan hukum
tersebut. Hirarki yang lebih tinggi artinya lebih kuat di mata hukum. Hirarki
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya
berada di lebih atas.
Konsep
kebijakan hukum konstruksi dulu dan sekarang.
a.
Dulu
Bangunan -> Pihak (pemilik dan tetangga)
-> Izin Adat
b.
Sekarang
Bangunan
-> Pihak (terdiri : Pemilik, Konsultan, Kontraktor, Bank)
->
Izin Pemerintah
Saat ini,
hukum konstruksi mengatur berbagai jenis kegiatan dalam industry konstruksi di
Indonesia, seperti:
1.
Penyelenggaraan
jasa konstruksi
2.
Pengadaan
barang/jasa konstruksi
3.
Bentuk-bentuk kontrak
konstruksi
4.
Aspek keuangan
dan perbankan kontruksi
5.
Aspek
perpajakan dalam kontrak kontruksi
6.
Klaim
konstruksi
7.
Proses
penyelesaian sengketa konstruksi
8.
Lembaga dan
para pihak dalam kontrak konstruksi
Aspek Hukum
Dalam Jasa Konstruksi
a.
Keperdataan
yaitu menyangkut tentang sahnya suatu perjanjian yang berkaitan dengan kontrak
pekerjaan jasa konstruksi, yang memenuhi legalitas perusahaan, perizinan,
sertifikasi dan harus merupakan kelengkapan hukum para pihak dalam perjanjian.
b.
Administrasi
Negara yaitu menyangkut tantanan administrasi yang harus dilakukan dalam
memenuhi proses pelaksanaan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang konstruksi.
c.
Ketenagakerjaan
yaitu menyangkut tentang aturan ketenagakerjaaan terhadap para pekerja
pelaksana jasa konstruksi.
d.
Pidana yaitu menyangkut
tentang tidak adanya sesuatu unsur pekerjaan yang menyangkut ranah pidana.
Peraturan
Perundang-Undangan Dalam Jasa Konstruksi
1.
Undang-Undang
No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2.
PP No.28 Tahun
2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
3.
PP No.29 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4.
PP No.30 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5.
Kepres RI No.
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
berikut perubahannya.
6.
Kepmen
KIMPRASWIL No.339/KPTS/M/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi oleh Instansi Pemerintah.
7.
Surat Edaran
Menteri PU No.08/SE/M/2006 perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Instansi
Pemerintah Tahun Anggaran 2006.
Peraturan Menteri PU No. 50/PRT/1991 tentang Perizinan Perwakilan
Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.sumber
https://www.hukumproperti.com/rangkuman-peraturan/aspek-hukum-jasa-konstruksi-berdasarkan-undang-undang-nomor-18-tahun-1999-tentang-jasa-konstruksi/
https://cepagram.com/index.php/2017/05/25/aspek-hukum-jasa-konstruksi/




