gunadarma

 photo Webp.net-gifmaker 1.gif

Minggu, 02 Oktober 2016

Perbandingan Sistem Kepemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

A. REPUBLIK

Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

B. Rumusan Masalah
            Bagaimana perbedaan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia dengan negara Swiss?


1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesi
              1. 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
              Bentuk negara           : kesatuan
              Bentuk pemerintahan : republik
              System pemerintahan : presidensil
              System politik            : demokrasi pancasila
              Hukum dasar             : UUD 1945

2.27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Bentuk negara           : serikat        
Bentuk pemerintahan : republik      
System pemerintahan : parlementer
System politik            : demokrasi liberal
Hukum dasar             : konstitusi RIS

3. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : parlementer
Sistem politik             : demokrasi liberal
Hukum dasar             : UUDS 1950

4. 5 Juli 1959-1966
Bentuk negara            : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensial
Sistem politik             : demekrasi terpimpin
Hukum dasar              : UUD 1945

5. periode 1966-1998
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             :demokrasi pancasila orde baru
Hukum dasar             : UUD 1945

6. Periode 1998-sekarang
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             : demokrasi pancasila reformasi
Dasar hukum             : UUD 1945 yang diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia:
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

2. Sistem pemerintahan Swiss
 Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu:
A. Sistem federal
B. Sistem canton
C. Sistem commune.

A. Sistem federal: Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini

B. Sistem canton: Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat dari canton nya

C. Sistem commene:Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.

 SISTEM PEMERINTAHAN SWISS  Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen .Parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara

SISTEM PEMERINTAHAN SWISS • Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu : 1. facultative referendum Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. 1. Obligatory referendum Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
 Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari kanton-kanton yang ada (double majority).

 PEMBAGIAN KEKUASAAN DI SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu: A. Eksekutif C. Yudikatif B. Legislatif

A. Eksekutif :Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider- Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

B. Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.  Terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing- masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas . Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.  Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal.  Kementerian tersebut adalah: Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.

C. Yudikatif: Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton
 Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.

Perbedaannya:
Indonesia
             Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
             Bentuk pemerintahan   : republik
             Bentuk negara   : kesatuan
             Eksekutif  : presiden
             Legislatif   : DPR/MPR
             Yudikatif       : MA (mahkamah Agung)
             Sistem pemilu  : 5 tahun sekali

            Swiss
            Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
            Bentuk pemerintahan   : republik federal
            Bentuk negara   : konfederasi (schwei zerisch)
            Eksekutif  : Presiden (perdana menteri)
            Legislatif   : dewan nasional,dewan  negara
            Sistem pemilu  : 1 tahun sekali
            Yudikatif  : konstitusi federal
   
            Beberapa Hal Berbeda
            Swiss memiliki dewan federal yang jumlahnya 9 orang
                •Swiss memiliki kanselir federal
                •Swiss memiliki 26 canton
                •Bahasa di swiss bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
                •Anggota parlemen berasal dari utusan canton

3. Negara dengan sistem pemerintahan monarki

Negara-negara Monarki di Dunia (Negara Kerajaan) – Yang dimaksud dengan Negara Monarki adalah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja/Ratu atau Kaisar sebagai Kepala Negaranya.  Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu Monos yang artinya satu dan archein yang berarti pemerintahaan. Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sistem pemerintahan Monarki yaitu Monarki Konstitusional, Monarki Mutlak dan Monarki Semikonstitusional.

Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional  dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.

Berbeda dengan Presiden yang memiliki masa jabatannya, masa jabatan Raja atau Ratu sebagai Kepala Negara adalah seumur hidup dan tahtanya dapat diwariskan.

Contoh salah satu negara dengan sistem pemerintahan monarki adalah saudi arabia

Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al-Khali. Bangsa Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.

Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932 Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Sa'udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa'ud

Arab Saudi terkenal sebagai negara tempat kelahiran Nabi Muhammad serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya".

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafush shalih (para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik) dan secara umum bermazhab Hambali. pemahaman ini sebagai pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits, sehingga sering menyebutnya sebagai pemahaman Salafi. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam, maupun negara-negara lain.

Sumber:

http://yenniseptyaningsih.blogspot.co.id/2013/12/perbandingan-sistem-pemerintahan.html?m=1

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arab_Saudi

Perbandingan Sistem Kepemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

A. REPUBLIK

Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

B. Rumusan Masalah
            Bagaimana perbedaan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia dengan negara Swiss?


1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesi
              1. 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
              Bentuk negara           : kesatuan
              Bentuk pemerintahan : republik
              System pemerintahan : presidensil
              System politik            : demokrasi pancasila
              Hukum dasar             : UUD 1945

2.27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Bentuk negara           : serikat        
Bentuk pemerintahan : republik      
System pemerintahan : parlementer
System politik            : demokrasi liberal
Hukum dasar             : konstitusi RIS

3. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : parlementer
Sistem politik             : demokrasi liberal
Hukum dasar             : UUDS 1950

4. 5 Juli 1959-1966
Bentuk negara            : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensial
Sistem politik             : demekrasi terpimpin
Hukum dasar              : UUD 1945

5. periode 1966-1998
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             :demokrasi pancasila orde baru
Hukum dasar             : UUD 1945

6. Periode 1998-sekarang
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             : demokrasi pancasila reformasi
Dasar hukum             : UUD 1945 yang diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia:
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

2. Sistem pemerintahan Swiss
 Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu:
A. Sistem federal
B. Sistem canton
C. Sistem commune.

A. Sistem federal: Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini

B. Sistem canton: Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat dari canton nya

C. Sistem commene:Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.

 SISTEM PEMERINTAHAN SWISS  Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen .Parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara

SISTEM PEMERINTAHAN SWISS • Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu : 1. facultative referendum Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. 1. Obligatory referendum Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
 Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari kanton-kanton yang ada (double majority).

 PEMBAGIAN KEKUASAAN DI SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu: A. Eksekutif C. Yudikatif B. Legislatif

A. Eksekutif :Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider- Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

B. Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.  Terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing- masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas . Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.  Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal.  Kementerian tersebut adalah: Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.

C. Yudikatif: Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton
 Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.

Perbedaannya:
Indonesia
             Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
             Bentuk pemerintahan   : republik
             Bentuk negara   : kesatuan
             Eksekutif  : presiden
             Legislatif   : DPR/MPR
             Yudikatif       : MA (mahkamah Agung)
             Sistem pemilu  : 5 tahun sekali

            Swiss
            Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
            Bentuk pemerintahan   : republik federal
            Bentuk negara   : konfederasi (schwei zerisch)
            Eksekutif  : Presiden (perdana menteri)
            Legislatif   : dewan nasional,dewan  negara
            Sistem pemilu  : 1 tahun sekali
            Yudikatif  : konstitusi federal
   
            Beberapa Hal Berbeda
            Swiss memiliki dewan federal yang jumlahnya 9 orang
                •Swiss memiliki kanselir federal
                •Swiss memiliki 26 canton
                •Bahasa di swiss bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
                •Anggota parlemen berasal dari utusan canton

3. Negara dengan sistem pemerintahan monarki

Negara-negara Monarki di Dunia (Negara Kerajaan) – Yang dimaksud dengan Negara Monarki adalah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja/Ratu atau Kaisar sebagai Kepala Negaranya.  Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu Monos yang artinya satu dan archein yang berarti pemerintahaan. Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sistem pemerintahan Monarki yaitu Monarki Konstitusional, Monarki Mutlak dan Monarki Semikonstitusional.

Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional  dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.

Berbeda dengan Presiden yang memiliki masa jabatannya, masa jabatan Raja atau Ratu sebagai Kepala Negara adalah seumur hidup dan tahtanya dapat diwariskan.

Contoh salah satu negara dengan sistem pemerintahan monarki adalah saudi arabia

Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al-Khali. Bangsa Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.

Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932 Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Sa'udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa'ud

Arab Saudi terkenal sebagai negara tempat kelahiran Nabi Muhammad serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya".

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafush shalih (para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik) dan secara umum bermazhab Hambali. pemahaman ini sebagai pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits, sehingga sering menyebutnya sebagai pemahaman Salafi. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam, maupun negara-negara lain.

Sumber:

http://yenniseptyaningsih.blogspot.co.id/2013/12/perbandingan-sistem-pemerintahan.html?m=1

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arab_Saudi

Perbandingan Sistem Kepemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

A. REPUBLIK

Dalam pengertian dasar, sebuah Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau “urusan awam”, yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

B. Rumusan Masalah
            Bagaimana perbedaan sistem pemerintahan yang diterapkan di negara Indonesia dengan negara Swiss?


1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Berikut Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesi
              1. 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
              Bentuk negara           : kesatuan
              Bentuk pemerintahan : republik
              System pemerintahan : presidensil
              System politik            : demokrasi pancasila
              Hukum dasar             : UUD 1945

2.27 Desember 1949-17 Agustus 1950
Bentuk negara           : serikat        
Bentuk pemerintahan : republik      
System pemerintahan : parlementer
System politik            : demokrasi liberal
Hukum dasar             : konstitusi RIS

3. 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : parlementer
Sistem politik             : demokrasi liberal
Hukum dasar             : UUDS 1950

4. 5 Juli 1959-1966
Bentuk negara            : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensial
Sistem politik             : demekrasi terpimpin
Hukum dasar              : UUD 1945

5. periode 1966-1998
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             :demokrasi pancasila orde baru
Hukum dasar             : UUD 1945

6. Periode 1998-sekarang
Bentuk negara           : kesatuan
Bentuk pemerintahan : republik
Sistem pemerintahan  : presidensil
Sistem politik             : demokrasi pancasila reformasi
Dasar hukum             : UUD 1945 yang diamandemen

Sistem Pemerintahan Indonesia Sebelum dan Setelah Amandemen

Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia:
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

2. Sistem pemerintahan Swiss
 Pemerintahan di Swiss dibagi menjadi tiga sistem, yaitu:
A. Sistem federal
B. Sistem canton
C. Sistem commune.

A. Sistem federal: Konstitusi federal memiliki tanggung jawab dalam hal hubungan antar negara bagian seperti hubungan luar negeri, militer, harga, perpajakan, nilai mata uang, transportasi, dan komunikasi pada konfederasi (negara Swiss). Konstitusi federal di Swiss sudah direvisi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dipakai sampai saat ini

B. Sistem canton: Canton adalah sebutan untuk negara bagian di Swiss. Bagian canton memiliki tanggung jawab dalam hal kenegaraan seperti kepolisian, rumah sakit, dan universitas. Karena itu, canton mempunyai konstitusi, pemerintahan, pengadilan, dan majelisnya sendiri. Pemerintahan canton terdiri dari 5-7 orang di lihat dari canton nya

C. Sistem commene:Communes, bagian pemerintahan terkecil di Swiss, memiliki tanggung jawab untuk mengurus pelayanan publik seperti sekolah negeri, pemasokan air, dan pengurusan sampah.

 SISTEM PEMERINTAHAN SWISS  Swiss menganut sistem pemerintahan referendum (parlementer dan presidensil) yang berarti diketuai oleh presiden dan parlemen .Parlemen sepenuhnya mengatur pemerintahan dalam negara

SISTEM PEMERINTAHAN SWISS • Ada dua jenis referendum yang diterapkan di Negara Swiss, yaitu : 1. facultative referendum Facultative referendum adalah ketika Jika penduduk menolak suatu hukum, mereka harus bisa mendapatkan 50.000 tanda tangan yang tidak menyetujui hukum tersebut dalam waktu 100 hari. Jika sudah didapati demikian, maka akan diadakan suatu pemilihan nasional untuk menentukan apakah para penduduk lainnya juga menyetujui atau menolak hukum tersebut. Ini adalah tipe referendum yang sering digunakan. 1. Obligatory referendum Obligatory referendum adalah suatu kewenangan untuk penduduk agar dapat membuat suatu amandemen konstitusi apabila mereka mendapatkan 100.000 tanda tangan yang menyetujuinya dalam waktu 18 bulan.
 Pemilihan biasanya diadakan pada saat Sabtu dan berakhir pada Minggu siang. Pemilihan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan surat untuk menjawab antara iya dan tidak. Hasil pemilihan dihitung secara manual oleh sekelompok orang yang dipilih untuk tanggung jawab ini. Biasanya, penghitungan selesai dalam waktu 5-6 jam. Tetapi, pada kota besar di Swiss seperti Zurich dan Geneva, tentu saja akan memakan waktu yang lebih lama. Hasil pemilihan yang akan dipertimbangkan adalah keputusan mayoritas dari keseluruhan penduduk dan keputusan mayoritas dari kanton-kanton yang ada (double majority).

 PEMBAGIAN KEKUASAAN DI SWISS
Ada 3 macam kekuasaan yang terdapat di Swiss yaitu: A. Eksekutif C. Yudikatif B. Legislatif

A. Eksekutif :Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugas sehari-hari. Kekuasaan eksekutif di Swiss berada di tangan Bundesrat (Dewan Federal) yang terdiri dari tujuh orang. Kelompok ini dinominasikan untuk 4 tahun jabatan oleh Federal Assembly dan melakukan latihan untuk kepemimpinan. Dengan cara bergilir, ketujuh orang tersebut akan mendapatkan jabatan entah sebagai presiden ataupun wakil presiden dengan masa jabatan setahun. Sekarang ini, ketujuh anggota tersebut adalah Doris Leuthard (CDP), Eveline Widmer-Schlumpf (Conservative Democratic Party of Switzerland), Ueli Maurer (SPP), Didier Burkhalter (FDP), Simonetta Sommaruga (SDP), Johann Schneider- Ammann (FDP) and Alain Berset (SDP). Presiden dan wakil presiden yang terpilih pada tahun 2011 adalah Eveline Widmer-Schlumpf dan Ueli Maurer. Anggota-anggota dari Bundesrat ini dipilih oleh Bundesversammlung untuk jangka waktu 3 tahun dan bisa dipilih kembali. Seluruh partai politik utama diwakili di Bundesrat. Bundesrat bertugas untuk mengesahkan undang-undang yang ada, merumuskan perundang-undangan yang baru, melaksanakan hubungan luar negeri, dan mengesahkan mobilisasi tentara.

B. Legislatif: Kekuasaan legislatif berfungsi untuk menentukan kebijakan dan membuat undang-undang.  Terdapat dewan nasional dan dewan negara yang memiliki peranan masing- masing. Parlementer di Swiss disebut sebagai Federal Assembly yang dibagi jadi dua bagian, yaitu Standerat (dewan negara) yang mempunyai dua perwakilan (senat) dari setiap kanton dan Nationalrat (dewan nasional) yang terdiri dari 200 anggota yang dipilih berdasarkan sistem Proportional Representation Daftar Bebas . Semua anggota pada Federal Assembly memiliki masa jabatan selama empat tahun.  Badan Legislatif memilih seorang Presiden dan Wakil Presiden dari anggota-anggota dewan untuk masa satu tahun saja. Presiden mengontrol rapat-rapat Bundesrat, tetapi juga memiliki posisi yang sangat simbolis. Setiap tujuh anggota dewan mengepalai satu kementerian Federal.  Kementerian tersebut adalah: Kementerian Ekonomi, Kementerian keuangan, Kementerian Luar negeri, Kementerian pertahanan, Kementerian Transportasi & energi, Kementerian dalam negeri, Kementerian keadilan & keamanan.

C. Yudikatif: Lembaga Yudikatif terdiri atas konstitusi federal. Lembaga ini merupakan Federal tribunal, yang bertempat di Lausanne, adalah Majelis Agung. Lembaga ini memiliki Yurisdiksi final dalam mengatasi persoalan antara pemerintahan federal dan kanton, perusahaan dan individu, dan antar kanton. Mahkamah ini terdiri dari 30 orang hakim yang ditunjuk selama 6 (enam) tahun oleh Majelis Federal. Tidak ada pengadilan yang lebih rendah. Setiap kanton memiliki sistem pengadilan otonomi sendiri, termasuk pengadilan kriminal dan sipil dan naik banding. Pengadilan kanton bertangung jawab menginterpretasikan UU Federal jika terkait dengan masalah lokal. Masalah hukum kanton terdiri atas dua atau tiga level pengadilan, tergantung pada luas kanton
 Di dalam pemerintahan Swiss, pembagian kursi di dewan negara dibentuk dari empat partai besar dengan susunan: dua partai sosial demokrat (SPS/PSS), dua partai liberal demoktrat (FDP/PRD), dua partai rakyat Swiss (SVP/UDC), dan satu partai demokrat kristen (CVP/PDC). Selain empat partai besar tersebut, ada 12 partai dan partai kecil lainnya yang tidak termasuk dalam koalisi pemerintahan. Terdapat banyak partai di Swiss karena Swiss adalah salah satu negara yang menggunakan sistem multipartai.

Perbedaannya:
Indonesia
             Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
             Bentuk pemerintahan   : republik
             Bentuk negara   : kesatuan
             Eksekutif  : presiden
             Legislatif   : DPR/MPR
             Yudikatif       : MA (mahkamah Agung)
             Sistem pemilu  : 5 tahun sekali

            Swiss
            Sistem pemerintahan   : presidensil, parlementer
            Bentuk pemerintahan   : republik federal
            Bentuk negara   : konfederasi (schwei zerisch)
            Eksekutif  : Presiden (perdana menteri)
            Legislatif   : dewan nasional,dewan  negara
            Sistem pemilu  : 1 tahun sekali
            Yudikatif  : konstitusi federal
   
            Beberapa Hal Berbeda
            Swiss memiliki dewan federal yang jumlahnya 9 orang
                •Swiss memiliki kanselir federal
                •Swiss memiliki 26 canton
                •Bahasa di swiss bermacam macam (swiss,jerman,perancis,italia)
                •Anggota parlemen berasal dari utusan canton

3. Negara dengan sistem pemerintahan monarki

Negara-negara Monarki di Dunia (Negara Kerajaan) – Yang dimaksud dengan Negara Monarki adalah Negara yang dikepalai oleh seorang Raja/Ratu atau Kaisar sebagai Kepala Negaranya.  Monarki berasal dari bahasa Yunani yaitu Monos yang artinya satu dan archein yang berarti pemerintahaan. Pada dasarnya, terdapat 3 jenis sistem pemerintahan Monarki yaitu Monarki Konstitusional, Monarki Mutlak dan Monarki Semikonstitusional.

Dalam sistem Monarki Mutlak atau Monarki Absolut, Seorang Raja atau Ratu memiliki kekuasaan penuh dalam memerintah Negaranya, dalam hal ini Raja atau Ratu adalah Kepala Negara dan juga merupakan Kepala Pemerintahaan. Sedangkan Kepala Pemerintahaan pada sistem Monarki Konstitusional  dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dipilih oleh Rakyat. Raja atau Ratu pada sistem Monarki Konstitusional hanya sebagai Kepala Negara yang bersifat ketua simbolis dan memiliki kekuasaan yang sangat terbatas.

Berbeda dengan Presiden yang memiliki masa jabatannya, masa jabatan Raja atau Ratu sebagai Kepala Negara adalah seumur hidup dan tahtanya dapat diwariskan.

Contoh salah satu negara dengan sistem pemerintahan monarki adalah saudi arabia

Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al-Khali. Bangsa Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.

Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman dan Laut Merah.

Pada tanggal 23 September 1932 Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Sa'ud memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (Al-Mamlakah Al-'Arabiyah Al-Sa'udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz Al-Sa'ud

Arab Saudi terkenal sebagai negara tempat kelahiran Nabi Muhammad serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya".

Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam berdasarkan pemahaman salafush shalih (para sahabat Nabi dan yang mengikuti mereka dengan baik) dan secara umum bermazhab Hambali. pemahaman ini sebagai pemahaman sahabat Nabi terhadap Al Qur'an dan Hadits, sehingga sering menyebutnya sebagai pemahaman Salafi. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam, maupun negara-negara lain.

Sumber:

http://yenniseptyaningsih.blogspot.co.id/2013/12/perbandingan-sistem-pemerintahan.html?m=1

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arab_Saudi